Polisi Bakal Periksa Lagi Rachel Vennya, Potensi Tersangka?

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Rachel Vennya (kiri) dan pengacaranya Indra Raharya (kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Rachel Vennya (kiri) dan pengacaranya Indra Raharya (kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polisi bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya, menyusul kasus kabur dari karantina yang membelitnya masuk tahap penyidikan. Secara runutan kasus pidana, pada tahap penyidikan ini kepolisian berupaya mencari bukti untuk menentukan siapa tersangka. 

Terkait kapan waktu pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum dapat memastikannya. 

"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Sebelumnya pada Kamis, 21 Oktober kemarin, Rachel bersama kekasihnya dan managernya sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa selama sekira sembilan jam lamanya dan dicecar sebanyak puluhan pertanyaan.

Sebagaimana diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani isolasi di RSDC Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat. Masih dalam penyelidikan, Rachel disebut-sebut mendapat bantuan dari oknum personel TNI agar bisa lolos dari kewajiban karantina. Oknum TNI itu berinisial FS yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta. 

Rachel terancam sanksi pidana satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp100 juta, jikalau terbukti benar kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri. Hukuman demikian diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X