Ancaman hukuman tujuh tahun penjara membayang-bayangi sopir truk berinisial DI di Belawan, Sumut. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya bajing loncat hingga tewas.
Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang dalam konferensi persnya, Kamis (21/10/2021) mengatakan DI menganiaya bajing loncat yang sedang melakukan aksi pencurian di truk yang dikendarainya.
Dia menjelaskan peristiwa itu berawal dari saat DI memarkirkan kendaraannya untuk mengambil uang jalan dari mandornya di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Gudang Bahari, Medan, Selasa (19/10/2021).
Saat mengambil uang, dia melihat ada yang bergerak-gerak di balik terpal kendaraan truknya. Melihat itu, dia langsung mengambil balok kayu yang berada di parit.
Kemudian, dia naik ke atas bak truk dan memukul sesuatu yang bergerak-gerak di balik terpal sebanyak 10 kali.
Warga setempat yang melihat kejadian itu langsung mendatangi DI. Sementara, seseorang yang dipukul DI dibawa ke Rumah Sakit Delima Martubung.
Tak berapa lama setelah menjalani perawatan di rumah sakit, seseorang yang dipukul tersebut dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut.
Atas aksinya itu, DI dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang.