Beredar Video Oknum PNS di Aceh Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan, Ini Perkaranya

- Rabu, 17 November 2021 | 17:12 WIB
Seorang oknum PNS menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah (Tangkapan layar/Video viral)
Seorang oknum PNS menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah (Tangkapan layar/Video viral)

Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan yang disebut seorang PNS dengan narasi menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah beredar di media sosial.

Dalam video itu, terlihat perempuan yang diketahui berinisial AH sedang meninjau sebuah rumah tiga lantai. Tampak dia didampingi oleh sejumlah orang.

-
(Istimewa)

"Pak bupati ini anggota bapak. Pegawai negeri sipil ini, digugatnya mamaknya. Enggak tau diri, ini mamak sendiri kau," ucap seorang perempuan dalam video.

Tampak AH yang mengenakan jilbab berwarna merah muda itu melintas di depan rumah dan tidak menghiraukan perekam video.

-
(Istimewa)

Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Takengon, perempuan berinisial AH itu menggugat lima orang yang terdiri dari KA (ibu kandung penggugat), AF, FA, Muk, dan RA.

Baca juga: Durhaka! Pemuda Ini Tega Gorok Ibunya Sampai Tewas Hanya karena Tidak Dibelikan Motor

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021 itu, AH meminta hakim menyatakan sebidang tanah seluas 894 m2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen 3 (tiga) lantai, berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama AH.

Rumah yang disengketakan itu sendiri berlokasi di Jalan Takengon - Isaq / Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Selain itu, AH menyatakan lima pihak yang tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan dirinya sehingga diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp700 juta.

"Menghukum tergugat dengan tanggung jawab berantai untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp 500 juta, maka jumlah kerugian seluruh kerugian yang harus dibayar oleh tergugat secara berantai kepada penggugat adalah sebesar Rp 700 juta selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan pada poin keempat.

AH juga meminta hakim untuk menghukum tergugat segera mengosongkan rumah yang disengketakan. Kemudian menyatakan penyitaan uang jaminan (conservatoir beslag) yang sah dan berharga atas tanah/bangunan milik masing-masing tergugat yang terletak di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

"Menghukum terdakwa dengan membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp10 juta per hari keterlambatan pemenuhan isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut poin gugatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X