Sri Mulyani: Pengemplang Pajak Bakal Jadi "Buronan Internasional"

- Jumat, 19 November 2021 | 18:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)

Menteri Keuangan Sri Mulayani Indrawati mengingatkan para pengemplang pajak untuk mengikuti Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, yang akan berlangsung pada 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Menurutnya, para pengemplang pajak tak akan lagi punya tempat untuk bersembunyi karena akan menjadi "buronan" internasional.

"Saya berharap PPS ini digunakan, karena ini kesempatan," kata Sri Mulyani salam sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, para pengemplang pajak saat ini tidak akan bisa berkutik karena mereka akan menjadi "buronan internasional". Ini lantaran sudah ada kerja sama antar-negara untuk saling membantu mengejar para wajib pajak yang tak patuh.

Pemerintah, Sri Mulyani menjelaskan, dapat meminta negara lain untuk menagih pajak pada wajib pajak Indonesia yang bersembunyi di negara tersebut. Sebaliknya, negara lain pun dapat meminta Indonesia menagihkan pajak warganya jika berada di Indonesia. 

"Banyak negara sekarang kerja sama untuk sama-sama menghilangkan tax avoiden. Jadi ada penagihan pajak secara global," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, berbagai negara saat ini tengah berburu pajak untuk meningkatkan penerimaan negaranya. Ini lantaran pandemi Covid-19 telah membuat negara-negara dunia mengalami defisit.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X