Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bikin Jaminan Sosial Hilang?

- Selasa, 31 Desember 2019 | 08:14 WIB
KSPI khawatirkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bikin Jaminan Sosial Hilang? (ANTARA/Muhammad Zukfikar)
KSPI khawatirkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bikin Jaminan Sosial Hilang? (ANTARA/Muhammad Zukfikar)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diluncurkan pemerintah, bakal membuat jaminan sosial bagi pekerja hilang.

Pasalnya, dengan Omnibus Law, istilah upah minimum hingga pesangon juga bakal hilang dan digantikan dengan skema baru, yakni upah dibayar per jam. 

"Dengan skema sebagaimana tersebut di atas, jaminan sosial pun terancam hilang. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (30/12). 

Menurutnya, hal ini akibat dari adanya sistem kerja yang fleksibel tadi. Sebagaimana kita pahami, agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian pekerjaan.

"Bagaimana mau mendapatkan jaminan pensiun, jika pekerja setiap tahun berpindah pekerjaaan dan hanya mendapatkan upah selama beberapa jam saja dalam sehari yang besarnya di bawah upah minimum?," tuturnya. 

"Mencermati wacana Omnibus Law, tidak sulit bagi kita untuk menyimpulkan bahwa ini adalah bagian untuk menghilangkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu, ini bukan hanya permasalah pekerja. Tetapi juga permasalahan seluruh rakyat Indonesia," pungkas Said Iqbal.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, pemerintah tengah menggagas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja dan perpajakan serta dapat menarik investasi untuk menggeliatkan sektor manufaktor nasional. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X