Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemeriksaan dan proses hukum bagi tersangka kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan harus berdasar pada barang bukti.
Kabareskrim Polri telah melakukan penangkapan dua pelaku penyerangan berinisial RB dan RM. Keduanya merupakan polisi aktif dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya dengan status sebagai tersangka.
"Agar proses hukumnya dipastikan berjalan di atas prinsip ”follow the evidences”. Ini penting agar di satu sisi siapa-siapa yang diduga terlibat didasarkan pada alat bukti, bukan spekulasi atau prasangka yang dikembangkan," ujarnya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani, di Gedung DPR Jakarta, Jumat (27/12)
Wakil Ketua MPR ini pun meminta agar Bareskrim bisa menggali kasus ini secara mendalam. Mereka yang disangka sebagai pelaku juga tetap harus diberi hak untuk membela diri.
Terkait status dua tersangka sebagai anggota Polri aktif, Arsul mengatakan, hukuman administratif harus tetap mengacu pada aturan di kepolisian.
"Karena menyangkut anggota Polri yang disangka maka hukuman administratifnya tentu harus mengikuti aturan yang berlaku di Polri. Dipecat tentu kalau sudah ada putusan pengadilan," jelasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Plus Minus Bandara Komodo Dikelola Operator Asing
- Sepanjang 2019, 11.573 Gempa Bumi Guncang Indonesia
- Joko Anwar Beri Tips Persiapkan Produksi Film dengan Ponsel