Lakukan Digitalisasi Fasilitas Fiskal, Pengusaha Kini Tinggal 'Klik'

- Senin, 14 Oktober 2019 | 16:51 WIB
Ilustrasi layanan digital. (insw)
Ilustrasi layanan digital. (insw)

Meningkatkan perdagangan luar negeri dan layanan investasi, pemerintah meluncurkan aplikasi yang memudahkan pengusaha mendapatkan fasilitas fiskal. Adanya aplikasi ini, pengusaha tidak perlu bolak-balik kantor kementerian.

Paling tidak, pemerintah menggelontorkan fasilitas fiskal kepada industri Migas dengan diluncurkannya aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi dan Gateway Sistem Delivery Order Online dalam Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Keunggulan single submission pelayanan fasilitas fiskal atas impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas diklaim mampu mengakselerasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para stakeholder (pelaku kegiatan usaha hulu migas).

Fasilitas fiskal migas ini, merupakan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah, berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). 

Kemampuan pada aplikasi integrasi ini telah menyediakan dashboard pelaporan dimana pelaku usaha tidak perlu datang ke Kementerian/Lembaga untuk menyampaikan laporannya. Di sisi lain ada peningkatan kualitas dan konsistensi data dan memungkinkan integrasi sistem K3S (system to system)

"Melalui aplikasi ini, terdapat beberapa efisensi yang bisa dilakukan yaitu proses transaksi, paperles, serta pelaporan dan waktu," ujar  Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo.

Ia  mengatakan, aplikasi membuat adanya integrasi menyeluruh, kolaborasi dan integrasi tanpa batas. Bagi pengusaha kenyamanan bisa diartikan adalah percepatan layanan, keamanan layanan.

"Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh. Voluntary compliance bisa tumbuh ada atmosphere yang produktif," ujar Wamenkeu, di Jakarta, Senin (14/10). 

Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan – SKEP, tetapi dengan menggunakan aplikasi integrasi ini, proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan. 

"Jadi metode lama yang mengharuskan pelaku usaha datang ke masing-masing kementerian/lembaga untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital, lebih efisien," katanya.

Kepala Lembaga National Single Window, Mochamad Agus Rofiudin mengungkapkan kemudahan serta kecepatan waktu dalam aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas. 

"Dan yang terpenting adalah waktu layanan yang berhasil dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50 persen," kata Agus. (SN)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X