IPDN Berstatus Terlapor, Polda Sultra Bakal Hadirkan Ahli Bahasa & IT

- Selasa, 15 Oktober 2019 | 15:46 WIB
Irma Zulkifli Nasution Hendari (IPDN), istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi. (Antara/Jojon)
Irma Zulkifli Nasution Hendari (IPDN), istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi. (Antara/Jojon)

Irma Purnama Dewi Nasution (IPDN), istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi resmi berstatus terlapor, dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait unggahan di media sosial yang menyinggung peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan laporan tersebut dilayangkan secara individu seorang prajurit TNI dari kesatuan Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari, bernama M. Harlan Paryatman atas dugaan pelanggaran UU ITE dalam sebuah unggahan di media sosial.

Saat ini, sambung Herry, pihaknya sedang mendalami berkas laporan serta barang bukti berupa dokumentasi unggahan dari situs media sosial dengan nama akun Irma Irma Zulkifli Nasution yang diduga milik IPDN, serta akan menghadiran saksi ahli bahasa dan ahli informasi dan teknologi (IT) dalam menangani laporan yang dilayangkan pada Senin (14/10) kemarin.

"Kami melakukan koordinasi dengan POM TNI, kemudian akan mengundang ahli bahasa dan ahli IT guna penyelidikan dan penyidikan," ujarnya, Selasa (15/10).

Laporan dugaan pelanggaran terkait ucapan IPDN di Facebook memang menjadi perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa.

Danrem 143/Halu Oleo, Kendari, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto menjelaskan KSAD telah memerintahkan kasus tersebut agar diserahkan kepada kepolisian untuk diusut. Pihaknya tidak akan campur tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. 

"Sesuai arahan KSAD, memang harus diserahkan ke kepolisian. Kita mengikuti aturan yang berlaku, berdasarkan UU," kata Yustinus saat dihubungi wartawan.

Unggahan IPDN juga berdampak pada karir Hendi Suhendi di TNI. Mantan Atase Militer pada KBRI di Moskow, Rusia itu dicopot dari jabatan Komandan Kodim 1417 Kendari lantaran dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dicopot dari jabatannya, Hendi harus menerima sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X