Pembunuh Keluarga di Bekasi Dihukum Mati

- Rabu, 31 Juli 2019 | 17:20 WIB
Dok.Polda Metro Jaya
Dok.Polda Metro Jaya

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora dijatuhi vonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Rabu (31/07/2019).

Ketua majelis hakim, Djuyamto menilai perbuatan Haris telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Djuyanto saat membacakan putusan.

Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Haris didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," katanya.

Menurut majelis hakim, mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi, dianggap hal yang memberatkan terdakwa selama proses persidangan.

"Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," katanya.

Usai pembacaan putusan, seorang anggota tim penasihat hukum menyampaikan tanggapan atas putusan yang dijatuhi kepada Haris Simamora.

"Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding," kata seorang tim penasihat hukum.

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Harris mengaku tak sanggup mengendalikan diri lantaran sakit hati oleh ucapan korban, Daperum Nainggolan.

Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7) dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X