Serbu Kantor Polisi, Pendemo RUU Ekstradisi Hong Kong Tuntut Hal Ini

- Rabu, 31 Juli 2019 | 10:20 WIB
Polisi mengambil tindakan tegas untuk membubarkan massa. (REUTERS/Tyrone Siu)
Polisi mengambil tindakan tegas untuk membubarkan massa. (REUTERS/Tyrone Siu)

Ratusan massa pengunjuk rasa mengepung kantor polisi di Hong Kong pada Selasa (30/7/2019) malam waktu setempat, untuk membebaskan rekan-rekan mereka yang ditahan pihak kepolisian, sambil berteriak-teriak 'bebaskan para martir'.

Kepolisian Hong Kong memang menahan 44 aktivis yang terlibat dalam bentrok antara masa dengan polisi yang membela kantor perwakilan Tiongkok, pada akhir pekan lalu. Mereka ditahan atas tuduhuan melakukan kerusuhan bersama-sama. Siu

-
REUTERS_Tyrone S

Untuk memecah konsentrasi massa yang mengepung Kantor Polisi Kwai Chung, polisi mengacungkan senjatanya dan beberapa kali terlibat bentrok dengan massa yang bersenjatakan batu bata dan tongkat, serta memasang blokade jalan.

Ratusan pengunjuk rasa berkumpul di kantor polisi Kwai Chung di mana beberapa aktivis dibebaskan dengan jaminan. Bentrokan pecah antara demonstran dan polisi. Seorang petugas mengacungkan senjata untuk mengusir kerumunan.

Dilansir Reuters, Rabu (31/7/2019), ini pertama kalinya polisi menerpakan dakwaan kerusuhan, terkait protes RUU Ekstradisi yang ekskalasinya terus meningkat, setelah kali pertama dihembuskan pada tiga bulan lalu. Bahkan, berkembang ke bidang politik. 

-
REUTERS_Tyrone Siu

 

Massa kini menuntut agar pemimpin Hong Kong (Chief Execituve of Hong Kong) Carrie Lam, serta melakukan penyelidikan independen terhadap penanganan polisi atas krisis dan pembebasan tanpa syarat semua aktivitas yang ditangkap.

"Kami tidak tahu berapa lama kami akan tinggal di sini, kami tidak memiliki pemimpin, karena Anda dapat melihat ini adalah gerakan massa sekarang," kata seorang massa pemrotes yang melakukan unjuk rasa sambil menggunakan topeng.
 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X