Pemerintah Janji Kasih Bansos untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Akankah Ditepati?

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 10:19 WIB
Pemerintah, melalui Sri Mulyani, berjanji akan memberi bansos kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. (Instagram/Srimulyani)
Pemerintah, melalui Sri Mulyani, berjanji akan memberi bansos kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. (Instagram/Srimulyani)

Untuk kesekian kalinya, pemerintah memberi kabar angin segar terkait bantuan sosial. Kali ini yang dikipasi adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. 

Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, pekerja yang gajinya tak sampai Rp5 juta akan mendapat bantuan sosial (bansos).

"Pemerintah akan memberikan bansos untuk mereka dengan gaji di bawah Rp5 juta,” katanya dalam konferensi pers terkait KSSK di Jakarta, Rabu (5/8/2020), seperti dilansir Antara.

Dijelaskan oleh Sri, penerima bansos itu akan mencapai 13 juta pekerja dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp31 triliun.

“Sekarang sedang diidentifikasi targetnya yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta. Nanti anggarannya kira-kira sekitar Rp31 triliun,” ujarnya.

Pemerintah, dikatakan Sri, juga akan menambah bansos berupa beras kepada 10 juta penerima dengan anggaran Rp4,6 triliun.

Tak hanya itu, Sri bilang peningkatan belanja pemerintah juga akan dilakukan untuk melindungi masyarakat seperti melalui bantuan sosial produktif hingga Rp30 triliun bagi 12 juta UMKM.

“Pemerintah juga akan menambah bansos tunai sebesar Rp500.000 per penerima kartu sembako,” ujarnya.

Sri mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat dipercepat.

"Berbagai bansos yang total anggarannya sebesar Rp203,9 triliun untuk 2020 ini di dalam rangka menghadapi COVID-19 dan kenaikan belanja bansos hingga semester I sudah mencapai 59,9 persen,” katanya.

Sri menjelaskan stimulus untuk perlindungan sosial yang memiliki anggaran sebesar Rp203,9 triliun hingga kini telah terealisasi Rp85,3 triliun.

“Presiden telah melakukan langkah-langkah bagi seluruh kementerian untuk mengakselerasi penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perpres 72/2020,” tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X