Tangan Kiri Sang Anak Putus Karena Kecelakaan Kerja, Anggota TNI Ini Menuntut Keadilan

- Selasa, 12 Januari 2021 | 16:54 WIB
Serda Lily Muhammad Ginting dan Teguh Syahputra Ginting (Instagram/ infokomando)
Serda Lily Muhammad Ginting dan Teguh Syahputra Ginting (Instagram/ infokomando)

Seorang anggota TNI Serda Lily Muhammad Ginting menuntut keadilan akan kejadian yang menimpa anaknya di depan Mapolres Pematang Siantar pada Senin (11/1/21).

Serda Lily Muhammad Ginting itu berteriak sambil menangis bersama anaknya yang bernama Teguh Syahputra Ginting (20) yang telah kehilangan tangan kirinya karena kecelakaan kerja

"Tolong kami bapak, saya hanya ingin menuntut keadilan bapak, yang terjadi kepada anak saya bapak, sehingga tangannya putus, tolong kami bapak," teriak Serda Lily di depan Mapolres Pematang Siantar seperti yang dikutip Indozone pada Selasa (12/1/21).

Serda Lily memohon agar pimpinan TNI memberikan perhatian terkait musibah yang dialami anaknya, sebagai korban kecelakaan kerja di PT Agung Beton.

"Bapak pimpinan TNI tolong kami bapak yang terjadi kepada anak saya bapak yang menjadi korban kecelakaan kerja di PT Agung Beton, sudah 8 bulan tidak ada tindak lanjutnya bapak," jelas Serda Lily dalam video tersebut.

Sambil memperlihatkan tangan kiri anaknya yang putus, Serda Lily meminta agar kasus anaknya tersebut segera diproses, karena sudah 8 bulan sejak kejadian itu terjadi hingga saat ini belum juga ada tindak lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pada unggahan tersebut, kuasa hukum mereka, Dedi Faisal kecewa lantaran korban sudah menjalani pemeriksaan beberapa kali namun belum juga ada penyelesaian.

Dedi menyebut bahwa PT Agung Beton tidak melaksanakan prosedur keselamatan kerja. Hal itu dibuktikan dengan robetnya karet konveyor bawah hampir sebulan dan tidak juga diperbaiki.

"Terkait pemeriksaan Teguh sudah menyampaikan saat ditanya apa yang mau disampaikan. Pertama terkait PT Agung Beton yang tidak melaksanakan keselamatan kerja, dibuktikan pada robek karet di konveyor bawah. Rusak selama sebulan, tetapi PT Agung Beton tidak memperbaiki," kata Dedi.

Dedi juga menjelaskan bahwa saat kejadian itu terjadi, operator yang bertugas bukanlah operator yang sebenarnya melainkan asisten operator. 

Maka dari itu, kliennya menganggap bahwa hal itu merupakan kelalaian dari pemimpin PT Agun Beton yang bernama Teguh Juanda.

"Kemudian pada saat kejadian, itu bukan operator sebenarnya, melainkan asisten operator. Operator sebenarnya tidak jadi tersangka, berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton," ujar Dedi.

Sementara itu, pihak Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar memanggil korban untuk mencari keterangan guna melengkapi kekurangan berkas perkara.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X