LPSK Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ Diselesaikan Secara Pidana

- Kamis, 25 Maret 2021 | 12:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (INDOZONE)
Ilustrasi pelecehan seksual. (INDOZONE)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap perkara yang diduga menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta nonaktif, Blessmiyanda diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku selain mekanisme administrasi internal.

Hal tersebut dikarenakan perkara yang dihadapi diduga terkait pelecehan seksual terhadap salah satu PNS yang bekerja di BPPBJ. Maka, LPSK mendorong masalah ini diselesaikan ke jalur hukum.

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021).

"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," tambahnya.

Dengan diselesaikannya secara pidana, diharapkan selain memberikan rasa keadilan kepada korban, juga memberikan efek jera kepada pelaku. Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual.

BACA JUGA: Hapuskan Stigma Takut Denda Bule, 6 Bule Pelanggar Prokes di Bali Didenda Rp1 Juta

"Di sinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan", terang Edwin.

Diberitakan sebelumnya, Blessmiyanda diperiksa oleh Inspektorat DKI karena dugaan kasus pelecehan seksual. Hal itu diketahui dari kepada Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.

"Itu materi (pemeriksaan) ya," ucap Syaefuloh saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X