Berurai Air Mata, Pinangki Bantah Bantu Djoko Tjandra, Singgung Ayah yang Meninggal

- Kamis, 21 Januari 2021 | 10:23 WIB
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pinangki Sirna Malasari saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, menegaskan bahwa dia tidak mungkin mengkhianati Kejaksaan dengan menghindarkan buronan dari eksekusi.

Pinangki mengaku punya rasa bangga menjadi anggota korps Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Meskipun jabatan-jabatan yang saya emban bukan jabatan yang bergengsi dan strategis akan tetapi tidak mengurangi rasa bangga dan syukur saya dan orang tua saya," kata Pinangki sambil tersedu, Rabu (20/1/2021).

Jabatan terakhir Pinangki adalah eselon 4 sebagai Kasubdit Statistik dan Analisis pada Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal (Pusdakrimti) Kejaksaan Agung.

Karena rasa bangga itu, terlebih dia adalah satu-satunya jaksa dalam keluarganya, maka tidak mungkin dia mengkhianati institusi Kejaksaan.

"Tidak mungkin saya berkhianat dengan cara menghindarkan seorang buronan untuk dilakukan eksekusi," tambah Pinangki.

Pinangki mengatakan bahwa dia selalu meminta Djoko Tjandra untuk menjalankan hukumannya terlebih dahulu baru selanjutnya ditempuh upaya hukum yang akan dilaksanakan oleh Anita Kolopaking.

Pinangki juga merasa bersalah dan menyesal karena ayahnya meninggal dunia saat dirinya berstatus sebagai terdakwa.

"Tentu itu adalah musibah yang membuat saya merasa bersalah, menyesal, saya belum bisa membahagiakan orang tua saya dan saya tidak bisa mendampingi hingga merawatnya saat sakit karena saya melakukan ini," kata Pinangki tersedu-sedu.

Dalam perkara ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki didakwa menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang sebesar 337.600 dolar AS dan melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X