Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Tutup Defisit, KPK Nilai Kebijakan Itu Tak Tepat

- Sabtu, 16 Mei 2020 | 00:09 WIB
Suasana Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Photo/INDOZONE/Arya Manggala)
Suasana Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Photo/INDOZONE/Arya Manggala)

KPK meminta pemerintah untuk meninjau ulang keputusan menaikan iuran BPJS Kesehatan. KPK menyebutkan bahwa ditemukannya akar permasalahan dalam BPJS adalah pada tata kelola.

Hal itu dijelaskan setelah KPK meneiliti Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) pada 2019 lalu. KPK menemukan persamalah terdapat pada tata kelola yang cenderung tidak tepat dan mengakibatkan defisit.

"Akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (15/5/2020).

Ghufron menerangkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru tidak akan membuat tercapaikan jaminan sosial sebagaimana UU Nomor 40 tahun 2004 bahwa jaminal sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Ia menilai bahwa kenaikan iuran itu justru membuat peserta BPJS menurun. Sebab, kenaian terjadi di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun karena pandemi Covid-19.

"Kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ucap Ghufron.

Di samping itu, KPK merekomendasikan solusi untuk memperbaiki inefiensi dan menutup potensi penyimpanan (fraud) yang ditemukan dalam kajian.

"KPK berpendapat jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan," kata Ghufron.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X