PKS Dorong Jokowi Terbitkan Perppu UU ITE

- Kamis, 18 Februari 2021 | 13:25 WIB
Presiden RI Joko Widodo. (Twitter/@jokowi)
Presiden RI Joko Widodo. (Twitter/@jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika dianggap tak memberikan rasa keadilan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah menilai sebaiknya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU ITE ini.

"Bagusnya Perppu saja," ujar Dimyati saat dihubungi Indozone, Kamis (18/2/2021).

Ia memaparkan, jika mengikuti proses perundang-undangan, maka akan membutuhkan wakt yang cukup panjang mengenai revisi UU ITE ini. Sehigga alangkah baiknya menurut dia, lebih cepat maka lebih baik.

Baca Juga: Kompol Yuni dan Jajaran Nyabu Bareng, IPW: Patut Dihukum Mati

"Sebaiknya lebih cepat lebih bagus," tegasnya.

Namun demikian, dia kembali menyarankan sepenuhya keputusan kepada Presiden Jokowi. Apakah tetap menggunakan revisi ataupun mengeluarkan Perppu mengenai UU ITE ini.

"Tergantung goodwill pak Presiden," tandasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo akan mengajukan revisi UU ITE yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016. Jokowi akan meminta DPR melakukan revisi jika memang UU tersebut tidak memberi rasa keadilan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat pimpinan TNI-Polri tahun 2021 di Istana Negara, Senin 15 Februari 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X