Ingin Normalisasi Pilkada, Partai Demokrat Ngotot Pilkada Tetap Digelar 2022 dan 2023

- Jumat, 19 Februari 2021 | 16:14 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan saat akan memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan saat akan memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Partai Demokrat tetap akan memperjuangkan normalisasi pelaksanaan Pilkada. Dengan demikian Partai Demokrat ingin ada revisi Undang-Undang Pemilu agar pelaksanaan Pilkada Serentak tetap digelar pada tahun 2022 dan 2023.

"Sikap dan pandangan kami tak bergeser, tetap memperjuangkan “normalisasi” Pilkada," ujar Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani saat dihubungi Indozone, Jumat (19/2/2021).

Menurut Kamhar, keinginan partainya agar pelaksanaan Pilkada serentak digelar pada tahun 2022 dan 2023 sesuai dengan keinginan masyarakat. Hal tersebut pun sebagaimana yang ada dalam hasil survei yang beredar.

"Ini seirama dengan aspirasi mayoritas rakyat sebagaimana terpotret pada hasil survei dari berbagai lembaga survei yang menghendaki tetap adanya Pilkada pada 2022 dan 2023 untuk daerah-daerah yang akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya, termasuk DKI Jakarta," tegasnya.

Lebih lanjut Kamhar menekankan bahwa desakan revisi UU Pemilu ini sudah melalui proses panjang dan sebagai respon adaptif terhadap dinamika Pilkada yang sudah dilalui.

"Terlalu besar potensi biaya yang mesti ditanggung baik dari sisi ekonomi, sosial dan politik apabila Pilkada dilaksanakan secara serentak di tahun 2024, dalam tahun yang sama dengan diselenggarakannya Pileg dan Pilpres," tandasnya.

 

Baca Juga: Berfoto di Depan Babi Guling saat Ulang Tahun, Gaya Tangan Bocah Ini Jadi Sorotan Netizen

Diketahui sebelumnya sikap pemerintah menutup pintu untuk melakukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ihwal sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujar Pratikno dalam siaran pers yang diterima dari Biro Pers Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (16/2/2021) dikutip dari Antara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X