Denda Rizieq Shihab Rp50 Juta, Doni Monardo Puji Langkah Anies: Denda Tertinggi

- Senin, 16 November 2020 | 10:22 WIB
Doni Mordano dan Anies Baswedan. (Antara).
Doni Mordano dan Anies Baswedan. (Antara).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap langkah yang diambil untuk menindak kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.

“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Gubernur DKI Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (16/11/2020).

Langkah-langkah terukur yang dimaksud oleh Doni Monardo adalah dengan melayangkan surat sanksi berupa denda Rp50 juta kepada pihak Habib Rizieq Shihab yang telah menyelenggarakan acara hingga puluhan ribu massa.

“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," ungkapnya.

Baca Juga: Doni Monardo Pastikan Pemberian 20 Ribu Masker Bukan untuk Dukung Acara Rizieq Shihab

Lebih lanjut, Doni juga mengucapkan apresiasi terhadap tim Satgas Covid-19 DKI Jakarta yang telah melakukan tindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan tanpa adanya pandang bulu.

“Kami juga memberikan apresiasi Satgas DKI Jakarta yang tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara malam hari di Petamburan, Jakarta," terang Doni.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketika diberikan surat sanksi berupa denda Rp50 juta oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, pihak dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut langsung membayarnya secara lunas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X