Mabes Polri membuka data terkait kasus tindak pidana Pilkada 2020 yang diselidiki Polri sejauh ini. Sejauh ini tercatat sudah ada 28 perkara tindak pidana Pilkada 2020.
"Data pelanggaran secara keseluruhan jumlah laporan atau temuan 136 perkara, kemudian perkara yang diteruskan ke Polri 28 perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
28 perkara itu diketahui merupakan kasus yang diteruskan ke Polri oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. 28 perkara itu memiliki tahapan-tahapan yang berbeda.
"28 perkara dengan status penyelesaian perkara sebagai berikut, penyidikan ada 14 perkara, tahap 1 ada 1 perkara, P19 1 perkara, P21 1 perkara, tahap 2 ada 4 perkara dan terakhir SP3 7 perkara," ungkap Awi.
Lebih jauh Awi mengatakan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 terbanyak yakni tindakan merugikan paslon lain. Ada pula kasus mahar politik hingga kampanye menggunakan unsur SARA.
"Jenis perkara pemilihan secara umum yaitu pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakan verifikasi rekap dukungan 4 perkara, mutasi paslon 2 perkara, hilangkan hak seseorang jadi calon 2 perkara, mahar politik 1 perkara, mani politik 3 perkara, tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon 1 perkara, menghalangi penyelenggaran pemilihan melaksanakan tugas 1 perkara dan terkahir kampenye dengan menghina, menghasut SARA 2 perkara," pungkas Awi.