Berhasil Selamat dari Penyelundupan, Lima Ekor Burung Serindit Melayu Kini Bebas

- Jumat, 10 Juli 2020 | 19:10 WIB
Pelepasliaran burung Serindit Melayu di salah satu hutan lindung di Babel. (ANTARA/ Dok. Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang)
Pelepasliaran burung Serindit Melayu di salah satu hutan lindung di Babel. (ANTARA/ Dok. Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang)

Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melepasliarkan lima burung serindit melayu yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan dua hari lalu.

"Lima ekor satwa dilindungi berupa burung serindit melayu tersebut kami lepaskan kembali di habitat aslinya di salah satu hutan lindung di Babel, kami berharap kegiatan ini bisa membantu menjaga kelestarian alam yang ada di daerah itu," kata Kepala Balai Karantian Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri dikutip dari Antara, Jumat (10/7/2020).

Total ada lima ekor burung serindit melayu atau "loriculus galgulus" yang dilepasliarkan. 

Pelepasliaran satwa dilindungi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa Yang Dilindungi.

"Lima ekor burung itu merupakan barang bukti yang ditemukan petugas pada Rabu (8/7/2020) saat petugas melakukan pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang," katanya.

Menurut dia, pelepasliaran satwa liar dilakukan secepat mungkin untuk menghindari kematian sehingga dapat menyelamatkan plasma nutfah Indonesia.

Zuhri mengatakan, saat ini burung serindit melayu populasi dan ekosistem semakin sedikit bahkan hampir punah sehingga perlu dilestarikan dab dilindungi dari praktik perburuan dan perdagangan.

Pelepasliaran satwa ini, katanya, juga merupakan bentuk sinergisitas Karantina Pertanian dengan BKSDA dalam rangka melestarikan sumber daya alam.

"Ini adalah suatu hal yang luar biasa jadi untuk ke depan perlu ditingkatkan lagi dalam hal menjaga kelestarian sumber daya alam hayati maupun nabati yang ada, terutama di Bangka Belitung," ujarnya.

Menurut dia, pelepasliaran ini merupakan salah satu fungsi Karantina Pertanian dalam mencegah keluar atau tersebarnya hama penyakit hewan karantina dan melindungi kelestarian sumber daya alam salah satunya satwa dilindungi.

"Adapun yang lebih berwenang adalah BKSDA, mereka yang memiliki tupoksi lebih dalam hal menjaga kelestarian alam terutama untuk satwa dilindungi, sebelum dilalulintaskan," kata Zuhri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X