Berikan Data Tidak Benar untuk Program Subsidi Gaji Bisa Kena Sanksi

- Selasa, 8 September 2020 | 20:41 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Foto ANTARA/Puspa Perwitasari)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Foto ANTARA/Puspa Perwitasari)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengancam akan memberi saksi bagi pemberi kerja yang memberikan data tidak benar untuk program subsidi gaji.

Menaker Ida menjelaskan ketentuan sanksi jika memberi informasi yang tidak benar itu sudah tertuang dalam pasal 8 di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Menaker Ida menjelaskan pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2.311.237 orang dari 2,5 juta pekerja yang lolos verifikasi di tahap I dan 1.386.059 orang dari 3 juta pekerja yang masuk dalam tahap II.

Menaker memastikan bahwa penyaluran masih terus berjalan. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) hari ini menyerahkan 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji untuk penyaluran tahap III.

"Mekanisme penyaluran subsidi upah tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya, dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu," tegas Ida.

Setelah melakukan check list, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkan data kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan memberikan dana ke himpunan bank milik negara (Himbara) untuk disalurkan ke rekening penerima baik di bank negara maupun swasta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X