Djoko Tjandra Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Untuk Jaksa Pinangki, Ini Penjelasannya

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 00:27 WIB
Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (26/8/2020).

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari yang dilakukan pada Selasa (25/8/2020) lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah membenarkan bahwa Djoko diperiksa sebagai saksi hari ini.

"Pemeriksaan lanjutan yang kemarin," kata Febrie dikutip dari ANTARA.

Menurut Febrie, Djoko Tjandra dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari guna mendalami pertemuan antara keduanya.

"Pemeriksaan terkait aliran dana, sejak kapan pertemuan, apa yang dibicarakan," ujarnya.

Sebelumnya, Jampidsus Ali Mukartono mengatakan pemeriksaan Djoko Tjandra pada Selasa (25/8/2020) tidak dilakukan secara mendadak. 

Djoko sebelumnya sudah dijadwalkan untuk diperiksa, tapi yang bersangkutan sakit sehingga ditunda dan baru hadir pada hari itu.

Menurut Ali, dokter menyampaikan bahwa Djoko masih bisa menjalani pemeriksaan meskipun kondisinya kurang sehat. 

Maka dari itu, kata dia, Djoko datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (25/8/2020) sore.

"Badannya tidak enak (sakit), kami minta 'second opinion' ke dokter dan dikatakan tidak terhalang untuk diperiksa. Makanya agak sore, sedianya kan pagi," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X