Soroti Kasus Pembunuhan Pengusaha Jakut, IPW: Usut Juga Soal Penggelapan Pajaknya!

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 12:26 WIB
Rekonstruksi proses eksekusi penembakan pengusaha Jakut di Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Rekonstruksi proses eksekusi penembakan pengusaha Jakut di Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Keberhasilan jajaran Polda Metro Jaya yang dengan cepat mengungkap kasus penembakan pengusaha bidang pelayaran di Jakarta Utara mendapat apresiasi dari IPW (Indonesian Police Watch). Meski begitu, IPW menyoroti sosok otak pembunuhan yang disebut polisi menggelapkan uang pajak perusahaan korban.

"Kerja cepat Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara dalam mengungkap dan menangkap seluruh pelaku penembakan bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, S (51) di Kelapa Gading, patut diacungi jempol," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam pesan singkatnya kepada Indozone, Rabu (26/8/2020).

Dari data IPW, neta menyebut kasus serupa di Jakarta pada umumnya memerlukan waktu satu bulan untuk diungkap bahkan banyak juga kasus serupa tak kunjung terungkap. Pada kasus ini IPW mengapresiasi kerja cepat Polda Metro Jaya.

"Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil mengungkapnya dalam tempo delapan hari. Tak hanya itu, semua anggota jaringan penembakan yakni sebanyak 12 orang berhasil ditangkap, baik otak pelaku penembakan, eksekutor, pensuplai senjata dan lain-lain," beber Neta.

Tak hanya pujian manis yang disampaikan IPW terhadap Polda Metro Jaya, lagi-lagi IPW memberikan kritik dalam kasus itu. IPW menyoroti sosok dalang dalam kasus itu yang disebut polisi melakukan aksi pembunuhan karena ketahuan menggelapkan uang pajak perusahaan korban.

"Dalam memproses kasus penembakan ini jajaran Polda Metro Jaya tentunya tidak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, tapi juga harus mengungkap kasus dugaan penggelapan pajak," kata Neta.

Neta menyebut kasus penggelapan pajak tentunya dapat merugikan negara Indonesia itu sendiri. Untuk itulah IPW mendorong agar Polda Metro Jaya mengembangkan kasus itu dan mengusut perihal penggelapan pajak yang dilakukan oleh dalang dari aksi pembunuhan ini.

"Kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan ini jelas merugikan negara, sehingga Polda Metro Jaya perlu menelusuri berapa besar pajak yang digelapkan NL untuk kemudian asetnya disita dan NL dikenakan pasal pencucian uang," pungkas Neta.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X