Akibat menjadi korban penusukan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan negara untuk membayarkan kompensasi senilai Rp37 juta kepada eks Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Tidak hanya Wiranto, Fuad Syauqi yang menjadi korban dalam insiden tersebut juga berhak mendapat kompensasi senilai Rp28 juta. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam sidang putusan di PN Jakbar, Kamis (25/6/2020).
"Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp28.202.157," katanya.
Masrizal juga mengatakan bahwa kompensasi itu dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI. Ia juga mengatakan bahwa perhitungan itu dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan diajukan penuntut umum.
"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," kata Amrizal.