Polri Jelaskan Kasus ITE yang Buat IPW Minta Kapolri Copot Dirkrimsus, Ternyata Begini

- Rabu, 24 Februari 2021 | 19:57 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Polri)

Mabes Polri turun tangan menjelaskan kasus ITE yang dipersoalkan Indonesian Police Watch (IPW) hingga IPW meminta Kapolri mencopot Dirkrimsus Polda Metro Jaya karena dituding tidak menjalankan instruksi Kapolri. Mabes Polri pun membeberkan awal mula kasus ITE itu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan itu masuk pada 10 Juni 2020.

"Ada laporan polisi berkaitan pencemaran nama baik lewat Facebook, medsos yang pelapornya karyawan PSSI," kata Irjen Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021)

Terlapor dalam kasus ini yakni Joseph Erwiantoro yang sekaligus Ketua Bidang Investigasi IPW. Joseph dituding mencemarkan nama baik pelapor.

"Di sana melaporkan ada judul berita 'banyak semut rangrang, karyawan lupa digaji," tulis unggahan tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Remaja yang Bunuh Pemerkosanya Bukan Sekadar Bela Diri, Ternyata Pacaran

Dalam postingan itu pelapor difitnah, ini menurut mereka ya itu dengan tuduhan menerima uang Rp 700 juta dari Ketua PSSI dan ini pencemaran nama baik melalui media elektronik," beber Argo.

Polda Metro Jaya pun disebutnya langsung melakukan penyelidikan maupun penyidikan hingga menetapkan Joseph sebagai tersangka. Polisi memiliki bukti kuat untuk menetapkan Joseph sebagai tersangka.

Lebih jauh Argo mengatakan karena saat ini sudah ada surat edaran Kapolri yang berisi panduan penanganan kasus ITE, Polda Metro Jaya pun melakukan langkah mediasi antara pelapor dengan terlapor dalam kasus ini.

"Dengan adanya surat edaran Bapak Kapolri, akhirnya Polda Metro Jaya melakukan mediasi," kata Argo.

Seperti diketahui, IPW meminta Kapolri untuk mencopot Dirkrimsus Polda Metro Jaya karena dinilai tidak mengikuti instruksi Kapolri. Hal itu lantaran setelah instruksi Kapolri keluar, Polda Metro Jaya memanggil terlapor untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sendiri menyebut pemanggilan terlapor bukan untuk diperiksa melainkan untuk dilakukan mediasi. Polda Metro menyebut pihaknya akan mengikuti instruksi Kapolri berkaitan penanganan kasus ITE.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X