Penampakan 17 Bus Diduga Hasil Korupsi Asabri yang Disita Kejagung, Netizen: Gila!

- Kamis, 25 Februari 2021 | 12:36 WIB
Bus hasil korupsi yang disita Kejagung. (Tangkapan layar)
Bus hasil korupsi yang disita Kejagung. (Tangkapan layar)

Kejaksaan Agung (Kejagung) di Boyolali menyita sejumlah bus yang diduga hasil korupsi PT Asabri. Ada 17 bus pariwisata yang disita oleh Kejagung dari garasi bus PT Restu Wijaya di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa malam (23/2/2021). Bus yang dikeluarkan dari garasi dititipkan di garasi bus Damri di Palur, Karanganyar, Jawa Tengah.

Penampakan sejumlah bus yang diduga hasil korupsi itu pun mencuri perhatian publik. Bus-bus tersebut terlihat masih sangat bagus dan layak. Banyak yang meminta agar kasus korupsi Asabri benar-benar dikupas tuntas.

"Gilaaa," komentar @lulurizm.

"Mantab, sapu bersih sampai ke akar-akarnya," kata @donny_prasetiyanto.

"Salut..smga ga berhenti disitu aja .buru terus smp tak bersisa," kata @sryblackrose.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan aset-aset yang diduga berkaitan dengan Asabri Boyolali. Pada awalnya, MAKI menemukan sembilan aset di dua kecamatan Boyolali yang nilainya mencapai Rp56 miliar.

Baca juga: Banyak Aset Disembunyikan di Solo, Maki Duga Bagian Klaster Kasus Mega Korupsi Asabri

Aset yang dimaksud tersebut berupa armada bus, lahan kosong, garasi, ruko hingga rumah. Aset itu disebut-sebut dibeli pada tahun 2016-2020 dan diatasnamakan seorang warga asal Simo yang berinisial RM.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yakni Jimmy Sutopo. Kejagung pun membeberkan peran Jimmy dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jimmy pernah melakukan kongkalikong dengan tersangka Benny Tjokro. Kongkalikong tersebut berisi seputar jual beli saham ke Asabri.

"Sekitar tahun 2013 sampai dengan 2019 sebagaimana disampaikan BT telah bersepakat bersama-sama dengan JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan nomine dan membukakan akun nomine di perusahaan sekuritas dan menunjuk juga perusahaan-perusahaan sekuritas," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Sekedar informasi, berdasarkan hasil investigasi kasus dugaan korupsi PT Asabri menyebutkan jika korupsi di tubuh PT tersebut mencapai Rp23 triliun kerugian negara. Kejagung sendiri sudah berhasil menyita aset para tersangka dengan nilai sekitar Rp18 triliun.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X