36 Gedung & Hotel ini Boleh Dipakai Untuk Resepsi Pernikahan, Begini Aturannya!

- Jumat, 27 November 2020 | 22:55 WIB
Ilustrasi pernikahan di masa pandemi COVID-19. (photo/Unsplash/@gemasaputera)
Ilustrasi pernikahan di masa pandemi COVID-19. (photo/Unsplash/@gemasaputera)

Selama pandemi COVID-19 atau Virus Corona berlangsung, setiap kegiatan dibatasi demi bisa mencegah terpaparnya virus tersebut.

Dari kegiatan belajar mengajar hingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak seperti resepsi pernikahan saat ini dilakukan pembatasan.

Namun, saat ini ada sebanyak 36 gedung dan hotel di DKI Jakarta yang sudah diizinkan untuk digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan dengan berbagai pembatasan.

"Sampai saat ini, yang sudah disetujui/dikeluarkan SK-nya adalah 36 gedung dan hotel dengan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di antaranya tamu dilarang hilir mudik," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Jumat (27/11) dilansir ANTARA.

Selain ketentuan tamu diharuskan duduk di tempat dan tidak boleh hilir mudik, Disparekraf juga mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Yaitu:

  • Kapasitas maksimal 25 persen
  • Jarak antar kursi min 1,5 meter
  • Tidak diperkenankan prasmanan
  • Alat makan minum wajib disterilisasi
  • Makan/minum hanya dilayani petugas
  • Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu
  • Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan ponsel pribadi
  • Saat berfoto dilarang melepas masker
  • Dilarang membawa anak usia di bawah sembilan tahun dan orang di atas 60 tahun
  • Tidak disarankan pemberian amplop langsung
  • Data tamu tercatat lengkap.

Baca juga: Taruna Asal Papua Rahasiakan Daftar TNI ke Orangtua, Akhirnya Jual Babi Demi Tiket Pesawat

Disparekraf DKI Jakarta menyampaikan telah menerima pengajuan izin sebanyak 88 gedung dan hotel. Sebanyak 36 gedung dan hotel telah diberikan izin untuk penyelenggaraan resepsi.

Izin dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.

"Sementara 36 gedung dan hotel sudah keluar izinnya, sisanya yang lain masih kami proses untuk penjadwalan presentasi dan evaluasi," katanya.

Bambang menerangkan, proses ini bisa berlangsung agak lama karena adanya antrean untuk presentasi dan evaluasi lapangan. Namun demikian pihaknya tidak menolak pengajuan izin.

-
Ilustrasi pernikahan di masa pandemi COVID-19. (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

"Antreannya banyak, kami evaluasi protokol yang kita tawarkan, terus kita kasih feedback, mereka perbaiki lagi, jadi memang cukup ketat supaya masyarakat aman," katanya 

Kemudian ada beberapa yang SOP protokolnya diminta revisi sebagian dan total. "Ini kan harus dievaluasi lagi, jadi kami harap kerjasamanya untuk ikuti ketentuan," katanya.

Baca juga: Heboh Cewek Seksi Bertato Geram Habib Rizieq Dihina, 'Enggak Sekolah Tapi Otak Dipakai'

Pemprov DKI juga sudah  mempersiapkan14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan. Diantaranya: 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X