Suami Sering Lakukan KDRT, Wanita Ini Sewa Pembunuh Bayaran, Janjikan 100 Juta

- Jumat, 27 November 2020 | 11:16 WIB
Para pelaku percobaan pembunuhan saat rilis pers (Instagram/warung_jurnalis)
Para pelaku percobaan pembunuhan saat rilis pers (Instagram/warung_jurnalis)

Seorang istri di Kramat Jati, Jakarta Timur, nekat menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya. Penyebabnya adalah karena dalam 10 tahun terakhir, sang suami sering melakukan KDRT alias menganiaya dirinya.

Wanita berinisial DS ini meminta adik kandungnya bernama Gugun Gunawan untuk membunuh suaminya yang bernama Lucky Hutagaol tersebut.

Gugun kemudian meminta bantuan dua temannya dari Purwakarta, yaitu Farhan dan Roby, untuk menyelesaikan misi tersebut.

Para pelaku yang sudah menunggu di dalam rumah, langsung menyerang korban dengan senjata tajam secara bersama-sama.

Beruntung seperti namanya, Lucky berhasil lolos dari pembunuhan tersebut, meskipun dia mengalami luka cukup parah.

Korban kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit dengan kondisi kritis. Setelah kepolisian mendapatkan laporan mengenai percobaan pembunuhan, Reskrim Polsek Kramat Jati bergerak cepat menangkap semua pelaku, dimana dua di antaranya masih di bawah umur.

Baca juga: Praka Marten Divonis 20 Tahun Penjara, Rencanakan Pembunuhan Istri Dibantu Selingkuhan

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa D menjanjikan uang Rp100 juta jika para pelaku berhasil menghabisi suaminya.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tampak DS hanyabisa tertunduk malu.

"Tersangka kesal karena selama sepuluh tahun berumah tangga kerap dianiaya oleh suami yang juga korban bernama Lucky Hutagaol," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian dalam konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020) dilansir dari Antara.

Seluruh tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Arie mengatakan terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat.

"Ancaman penjara tujuh tahun," katanya.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X