Mahfud MD Perbolehkan Eks FPI Buat Ormas Baru, HNW: Negara Tak Berhak Larang Berserikat

- Jumat, 1 Januari 2021 | 16:16 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Antara Foto)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Antara Foto)

Eks sempalan Front Pembela Islam (FPI) telah mendeklarasikan diri membantuk Front Persatuan Islam dengan singkatan yang sama juga yakni FPI.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid memberi peringatan kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk tidak membubarkan organisasi yang baru dibentuk itu.

Dia pun mengutip pernyataan Mahfud kalau 'boleh' membentuk ormas baru asal tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum

"Negara tak berhak larang berserikat & berkumpul, krn itu HAM yg diakui olh UUD45. Apalagi tujuan “FPI” baru unt lanjutkan perjuangan bela Agama, Bangsa, Negara, sesuai Pancasila & UUD 45. Jadi jangan diganggu lagi," tulis politisi Partai Keadilan Sejahtara (PKS) melalui akun Twitternya seperti yang dikutip INDOZONE, Jumat (1/1/2020).

Mahfud MD sendiri melalui pernyataannya banyak yang bertanya kepada dirinya soal eks FPI mendirikan ormas baru dengan singkatan yang sama. Menurutnya para pimpinan eks FPI boleh membentuk ormas baru, secara hukum boleh.

-
Menkopolhukam Mahfud MD. (Antara)

 

"Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," kata Mahfud melalui akun Twitternya.

Dia mengatakan belajar dari partai artai Masyumi yang pernah dibubarkan oleh pemerintah namun kemudian melahirkan partai yang baru dengan nama Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris.

"Secara hukum boleh," sebutnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini adalah isu yang sangat menyesatkan masyarakat.

"Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan," kata Mahfud, dalam diskusi daring "Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara", Rabu seperti yang dilansir Antara.

Mahfud menegaskan isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, sebab kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah.

Bahkan, Mahfud menantang untuk menyebutkan satu saja nama ulama yang diklaim mengalami kriminalisasi dan akan langsung dibebaskan.

"Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi," tanya Mahfud.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X