Pemerintah RI resmi melarang kelompok Front Pembela Islam (FPI) untuk beraktivitas di wilayah Indonesia. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).
Menanggapi warta tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda langsung bersuka cita. Di Twitter, ia menyampaikan terima kasih pada Mahfud MD.
"Terima kasih pak @mohmahfudmd Semoga mulai 2021 Indonesia menjadi damai, aamiin," tulisnya di Twitter.
Setali tiga uang dengan Abu Janda, pegiat media sosial Denny Siregar juga turut senang.
"Hadiah tahun baru dari @jokowi," katanya, dengan dua emoticon tertawa.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa larangan tersebut didasari oleh fakta bahwa FPI tidak mempunyai dasar hukum, baik sebagai organisasi ataupun ormas.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ucap Mahfud dalam konferensi pers hari Rabu (30/12/2020).
Breaking News: Terhitung hari ini FPI adalah organisasi TERLARANG yang dilarang melakukan aktivitas apapun, yang mana setiap aparat daerah wajib menghentikan & membubarkan kegiatan FPI di mana pun
— Permadi Arya (@permadiaktivis1) December 30, 2020
Terima kasih pak @mohmahfudmd ???? semoga mulai 2021 Indonesia menjadi damai, aamiin pic.twitter.com/slq9dYajUy
Konferensi pers tersebut dihadiri pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
Sejak 20 Juni 2018, secara dejure FPI telah dianggap tak resmi karena tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," ucap Mahfud pula.