Ratusan Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ada Apa?

- Rabu, 17 Maret 2021 | 19:06 WIB
Ilustrasi tahanan. (Istimewa).
Ilustrasi tahanan. (Istimewa).

Kementerian Hukum dan HAM memindahkan ratusan bandar narkoba dipindahkan ke lapas maximum security di Nusakambangan. Hal tersebut dilakukan demi menangani peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas atau rutan di Indonesia. 

Demikian dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/3/2021). 

"Dalam rangkaian penanganan narkoba, kita sudah mengirimkan ke Nusakambangan sebanyak 643 bandar narkoba," ujar Yasonna.

Menurut Yasonna pemindahan ini baru dilakukan sekarang karena mencegah hal yang tidak diinginkan. Di sisi lain, ini adalah komitmen pemerintah untuk mencegah peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas atau rutan.

"Kejadian pemindahan ini baru sekarang kita lakukan secara massal. Ini akan terus kita lakukan. Memang ada yang mencoba berusaha agar tidak dipindahkan, tetapi tentu tidak bisa karena ini merupakan komitmen kita," beber Yasonna.

Baca Juga: Menolak Cerai dengan Suami, Celine Evangelista Akui Rindu Stefan William

Adapun warga binaan kategori bandar dan risiko tinggi tersebut berasal dari lapas/rutan di 12 kantor wilayah. Dimana DKI Jakarta (99 orang), Lampung (76), Aceh (50), Yogyakarta (48), Jawa Barat (91), Sumatera Utara (54), Sumatera Selatan (50), Riau (47), Banten (46), Kalimantan Barat (43), Jawa Timur (21), dan Bali (18). 

Namun, Yasonna menyebut kebijakan itu berdampak pada meningkatnya jumlah penghuni di Nusakambangan. Oleh sebab itu pihaknya ingin membangun lapas khusus narapidana risiko tinggi bandar narkoba di Pulau Nusakambangan pada tahun 2021. 

"Sebagai akibat dari pemindahan bandar narkoba, lapas maximum security di Nusakambangan sudah penuh. Untuk itu kita akan membangun lapas di Nusakambangan," tuturnya.

"Mengapa langsung penuh? Karena kita buat mereka hanya satu orang di dalam satu sel," tambah dia

Selain itu, Yasonna mengungkapkan pihaknya juga memindahkan enam mantan petugas pemasyarakatan yang dipidana terkait kasus narkoba ke Nusakambangan. Kebijakan itu tak lepas dari komitmen Kemenkumham menjatuhkan sanksi tegas terhadap jajarannya yang bermain-main dengan peredaran narkoba di dalam lapas.

"Saya selalu mengatakan kalau di dalam lapas ada pengedar narkoba, ada pemakai, ada kurir, maka di sana akan tercipta pasar. Untuk itu pula kami berharap Komisi III mendorong revisi UU Narkotika untuk mengatasi overcrowding di dalam lapas/rutan,” tegasnya.

“Kalau di suatu negara ada satu jenis pidana yang mendominasi hingga lebih dari 50 persen, tentulah ada yang salah, apakah itu di dalam ketentuan peraturan perundang-undangannya yang perlu dikoreksi atau hal lain," tutupnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X