Wakil Gubernur DKI Tak Sadar Pelapor Dugaan Korupsi Lahan Ternyata Jajarannya Sendiri

- Rabu, 17 Maret 2021 | 23:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Antaranews)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Antaranews)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tidak sadar bahwa pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PT Pembangunan Sarana Jaya ke KPK adalah pegawainya sendiri.

Seperti diketahui, kasus itu kini menyeret Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

"Kami tidak tahu, KPK punya cara sendiri apakah laporan dari masyarakat, apakah dari KPK, atau dari manapun karena itu kewenangan KPK," kata Riza dilansir dari ANTARA, Rabu (17/3/2021).

Riza mengatakan, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK.

"Kami tidak tahu awalnya (laporan dugaan korupsi) dari mana, kami sendiri sampai hari ini tidak tahu jadi kami serahkan sepenuhnya kepada KPK yang akan bekerja secara profesional dan objektif," ujar Riza.

Riza juga menanggapi adanya sejumlah saksi dari BUMD di jajarannya itu yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Menurutnya, hal itu bisa saja disebabkan berbagai alasan, misalnya sakit dan persoalan lainnya.

"Orang saksi 'kan bisa karena sakit lalu tidak hadir, nanti panggilan kedua hadir. Itu biasa saja, tidak perlu dipermasalahkan," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, lima orang pelapor dugaan korupsi pengadaan lahan PT Pembangunan Sarana Jaya mengalami aksi teror dan pekerjaan mereka terganggu.

"Mereka digeledah oleh Kejaksaan Tinggi, kemudian pekerjaan mereka benar-benar terganggu," kata Haris.

Menurut dia, lima pelapor kini tidak lagi aktif bekerja setelah melaporkan bos mereka sendiri, yaitu Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan ke KPK.

Setelah membuat laporan, kata Haris, lima pelapor ini diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh pimpinan PT Pembangunan Sarana Jaya yang tidak disebutkan namanya.

Haris meminta KPK untuk turun tangan terhadap lima pelapor.

"KPK harus melindungi mereka, KPK utang budi sama mereka," ujar Haris.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X