Terkait Penyimpanan dan Memakai Psikotropika, Roy Kiyoshi Terancam 5 Tahun Penjara

- Rabu, 15 Juli 2020 | 23:14 WIB
Roy Kiyoshi. (Photo/ANTARA/Laily Rahmawaty)
Roy Kiyoshi. (Photo/ANTARA/Laily Rahmawaty)

Paranormal Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi kini terancam mendapatkan hukuman pidana minimal penjara lima tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Simalango di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa Roy kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan psikotropika tanpa resep dokter, sehingga atas perbuatannya ia terancam minimal 5 tahun penjara.

"Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Leo, Rabu (15/7/2020).

Dalam sidang dakwaan tersebut, terungkap bahwa Roy kedapatan memesan secara daring obat-obatan penenang termasuk narkotika tanpa resep dokter. Terdapat barang bukti yang diamankan berupa 10 butir psikotropika diazepam, tujuh butir psikotropika nitrazepam dimolid dan empat psikotropika jenis aprzolam.

Dalam persidangan itu, Roy juga mengaku benar telah memesan obat-obat psikotropika secara daring tanpa resep dokter. Ia juga tidak mengajukan eksepsi usai dakwaannya dibacakan sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X