Presiden Jokowi Batal Banding Terkait Vonis Blokir Internet di Papua

- Minggu, 21 Juni 2020 | 10:35 WIB
Presiden Jokowi. (instagram/@jokowi)
Presiden Jokowi. (instagram/@jokowi)

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak melakukan banding, terkait dengan putusan PTUN Jakarta, yang dijatuhkan kepadanya dan Menkominfo soal kasus pemblokiran internet di Papua.

"Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," ungkap Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Sabtu (20/6/2020).

Dini mengatakan, sebelumnya Presiden Jokowi sempat mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, pengajuan tersebut akan segera ditarik.

-
Presiden Jokowi. (instagram/@jokowi)

Penarikan kembali upaya banding itu, karena apa yang diputuskan oleh PTUN sudah dijalankan oleh pemerintah, hingga tak ada lagi substansi yang harus didebatkan.

"Karena memang hal-hal yang disebutkan dalam keputusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan," lanjut Dini.

Presiden dan Menkominfo sebelumnya, divonis bersalah terkait dengan pemblokiran dan pelambatan internet yang dilakukan pemerintah di akhir Agustus hingga awal September tahun 2019.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X