Berbeda dengan DMI, MUI Tegaskan Salat Jumat Hanya Satu Gelombang 

- Kamis, 18 Juni 2020 | 14:53 WIB
Umat Islam menunaikan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (5/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Umat Islam menunaikan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (5/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berbeda paham dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) soal penyelenggaraan dua gelombang untuk menunaikan salat Jumat bagi umat Islam di Tanah Air.

Menurut Anwar, pihaknya hanya menganut salat Jumat yang diselenggarakan satu kali atau satu gelombang. Jika jamaah terlalu banyak, maka MUI menyarankan untuk jumlah tempat untuk menggelar salat Jumat ditambah.

"Untuk itu agar semua jamaah bisa shalat Jumat di awal waktu maka jumlah tempat penyelenggaraan salat Jumat harus ditambah yang lokasinya disekitar masjid untuk menampung jamaah yang tidak tertampung di mesjid utama," ucap Anwar kepada Indozone, Kamis (18/6/2020).

Kendati demikian, jika jamaah tidak lagi tertampung, maka terdapat dua pandangan mengenai hal tersebut. Pertama adalah jamaah cukup melaksanakan salat zhuhur secara berjamaah atau sendiri-sendiri sebagai pengganti salat Jumat.

"Tetapi pendapat yang kedua menyatakan bahwa mereka harus melaksanakan salat Jumat. Ini artinya di masjid dan atau di tempat yang sudah dilaksanakan salat Jumat mereka boleh mendirikan dan melaksanakan sholat Jumat," paparnya.

-
Ilustrasi salat berjamaah. (ANTARA/Syifa Yulinnas)

"Konsep ini berbeda dengan konsep salat Jumat boleh bergelombang. Dalam konsep bergelombang orang silahkan datang ke masjid untuk menunaikan salat Jumat pada gelombang yang dia pilih. Kalau dia memilih gelombang kedua jam 13 misalnya, maka dia bisa datang ke mesjid beberapa menit sebelum jam 13. Kalau dalam konsep mui jamaah harus datang di awal waktu," tambah Anwar.

Kendati demikian, MUI tetap menyerahkan keputusan dalam menunaikan salat Jumat kepada setiap masyarakat Indonesia. Namun, MUI tetap memberikan dua rekomendasi tersebut jika masjid yang dipilih sudah penuh atau tak mendapatkan tempat.

"Jika tidak kebagian tempat maka mereka boleh memilih salah satu dari dua pendapat di atas. Apakah akan sholat zuhur atau akan salat Jumat. MUI menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pribadi yang bersangkutan," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X