Vonis PTUN yang Menyatakan Jaksa Agung Bersalah Soal Tragedi Semanggi Dapat Kritik

- Jumat, 6 November 2020 | 20:08 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono mengkritisi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah terkait pernyataannya soal tragedi Semanggi dalam Rapat Kerja dengan DPR.

"Menurut JPN (Jaksa Pengacara Negara), putusan tersebut tidak tepat," kata Feri di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (5/11/2020).

Hal tersebut menanggapi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT tanggal 04 November 2020.

Menurutnya, pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama DPR bukan merupakan suatu tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Ucapan atau pernyataan Jaksa Agung yang memberikan informasi bukan suatu tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Feri juga berpendapat syarat kepentingan penggugat dalam gugatan TUN tersebut tidak tepat.

"Orangtua korban tidak memiliki kepentingan terhadap kalimat jawaban Jaksa Agung di rapat kerja DPR tersebut," katanya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah karena Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Dia juga menyatakan penggugat belum memenuhi kewajiban melakukan banding administratif lebih dahulu.

"Sebelum melakukan gugatan seharusnya penggugat melakukan upaya banding administrasi terlebih dahulu kepada atasan pejabat pembuat keputusan secara tertulis," katanya.

Feri juga mengkritisi beberapa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut diantaranya sikap PTUN Jakarta yang mengabaikan bukti berupa video rekaman dalam rapat kerja Komisi III DPR RI beserta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh tergugat.

Selain itu, pihaknya juga menganggap PTUN Jakarta lalai karena tidak dapat menjelaskan peraturan yang telah dilanggar sehingga mengkualifikasikan penjelasan Jaksa Agung di depan rapat dengar pendapat tersebut sebagai tindakan pemerintah yang cacat substansi.

Sebelumnya pada Rabu (4/11/2020), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah terkait pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, 16 Januari 2020 yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X