Istri Pembunuh Hakim PN Medan Divonis Mati, Pengacara: Anaknya Masih Kecil, Melanggar HAM

- Kamis, 2 Juli 2020 | 13:06 WIB
Zuraidah Hanum (41), terpidana mati pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. (Foto: Instagram)
Zuraidah Hanum (41), terpidana mati pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. (Foto: Instagram)

Onan Purba, pengacara Zuraidah Hanum, terpidana pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, kecewa berat atas putusan hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman mati.

Menurut Onan, keputusan hakim tidak memperhatikan seluruh kepentingan di dalam perkara tersebut, di antaranya menyangkut kedudukan Zuraidah sebagai ibu dari anak Jamaluddin. Seperti diketahui, buah hati Zuraidah dan Jamaluddin masih berusia 5 tahun.

"Produk hukum jangan menimbulkan korban bagi orang lain. Kalau dia dihukum mati, anaknya itu kan masih ada. Dia sudah tidak punya ayah lagi karena sudah meninggal, kasih sayang ibu pun tidak dinikmatinya. Apa tidak pelanggaran hukum," ujar Onan kepada Indozone.id, Kamis (2/7/2020).

Ditegaskan Onan, anak berhak mendapatkan kasih sayang seorang ibu dan memvonis Zuraidah dengan hukuman mati sama dengan menyingkirkan hak anak Jamaluddin.

"Apa itu tidak pelanggaran hukum dan melanggar hak azasi manusia bagi anaknya yang masih kecil itu. Kapan lagi dia berinteraksi dengan mamaknya," kata Onan.

"Kita hargai putusan pengadilan, tapi kami tidak sependapat dengan putusan itu hingga kami lakukan banding dalam waktu dekat," tegas Onan.

Zuraidah sendiri merasa keputusan pengadilan tidak mempertimbangkan latar belakang atau motif yang diakuinya selama persidangan, yakni bahwa dia membunuh suaminya karena telah lama dikhianati. Jamaluddin, kata dia, sering "main perempuan" dan bahkan membiayai perempuan-perempuan lain, membelikan mobil dan mentransfer uang.

"Padahal sudah cukup sakit saya dibikinnya. Polisi sudah memanggil beberapa perempuan-perempuannya itu. Memang di persidangan gak ada mereka dipanggil, tapi polisi tahu nama-nama perempuan yang dia pakai, yang dia belikan mobil. Yang dia biayai, yang dia sering transfer uang," ujar Zuraidah sambil menangis.

Zuraidah pun merasa hukum yang berlaku sangat patriarkis dan misoginis karena suaranya selama persidangan seolah tidak dipertimbangkan.

"Kecewa saya pada putusan ini. Mereka lebih melihat ke jabatan dia tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan. Mereka juga lahir dari rahim perempuan, tapi mereka tidak bisa sedikit saja punya nurani, seolah saya paling bersalah di sini tanpa sebab apapun," katanya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X