Bejat! Pejabat Perlindungan Anak malah Cabuli Korban

- Senin, 6 Juli 2020 | 16:45 WIB
Ilustrasi anak korban pencabulan. (Child Protection Hub)
Ilustrasi anak korban pencabulan. (Child Protection Hub)

Syafrudin selaku aktivis pendamping anak di Lampung, mendesak vonis hukuman berat untuk petugas P2TP2A Lampung Timur, yang melakukan tindak pelecehan seksual kepada anak yang ada di bawah perlindungannya

"Kasus pelecehan seksual kepada anak yang disinyalir dilakukan oleh oknum petugas P2TP2A Lampung Timur sangat miris, mengingat korban dititipkan di Rumah Aman yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman," ujar Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung, Syafrudin di Bandarlampung pada Senin (6/7/2020).

Dia mengatakan, dengan adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan P2TP2A, diharapkan pemerintah dan pihak berwenang bisa bertindak untuk melindungi korban.

"Korban masih di bawah umur, dan mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku, sehingga harapannya pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," sambungnya.

Syafrudin menjelaskan, bila pelaku kekerasan seksual pada anak adalah aparat pemerintah yang menangani perlindungan anak, maka harus dilakukan hukuman pemberatan sanksi hukum, supaya tak terjadi hal serupa lagi ke depannya.

"Bila sudah dinyatakan kalau pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh aparat pemerintah yang menangani perlindungan anak kepada anak korban kekerasan yang seharusnya dilindungi, maka sanksi pemberatan harus diberikan, dengan penambahan hukuman sebanyak 1/3 dari ancaman pidana," sambungnya.

Menurutnya, peran pemerintah dalam menangani kasus ini sangat dibutuhkan, untuk mencegah penurunan kepercayaan masyarakat kepada instansi terkait.

"Bila instansi yang seharusnya melindungi anak dan perempuan dari kekerasan, namun sebaliknya melakukan pelecehan kepada korban yang seharusnya didampingi, maka peran pemerintah harus ada untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X