Terciduk Nyabu, Anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara Minta Maaf

- Rabu, 1 Juli 2020 | 11:53 WIB
Wadir Resnarkoba Polda Sulut Raswin Sirat saat memberikan keterangan pers penangkapan oknum anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara diduga miliki narkotika sabu-sabu. (ANTARA)
Wadir Resnarkoba Polda Sulut Raswin Sirat saat memberikan keterangan pers penangkapan oknum anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara diduga miliki narkotika sabu-sabu. (ANTARA)

Seorang anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berinisial AEN diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut), karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di Sulut pada Minggu (21/6/2020).

Atas perbuatannya tersebut, ia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada ibu, istri, anaknya dan juga seluruh konstituen yang telah memilihnya.

"Mohon maaf kepada seluruh jajaran pengurus partai dari pusat sampai ranting," ujar AEN, Selasa (30/6/2020).

AEN mengaku sudah mengenal barang haram tersebut sebelum ia menjadi anggota dewan, tepatnya pada tahun 2002.

"Parahnya itu enam bulan belakangan ini," ungkap AEN.

AEN juga mengaku baru kali ini ia tertangkap petugas kepolisian. Dia juga mengatakan merasa bersyukur dengan penangkapannya. Sebab, dengan kejadian tersebut, ia bisa berhenti menggunakan narkoba.

"Keinginan saya, pertama saya ingin sembuh. Saya ingin cepat proses hukum ini selesai dan siap menjalaninya," kata AEN.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X