Ingat! Ini 11 Sektor yang Dibolehkan Beroperasi Selama PSBB DKI Jakarta

- Senin, 14 September 2020 | 08:46 WIB
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali dilanjutkan mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Dalam ketentuannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya kegiatan di area perkantoran.

Kendati demikian, terdapat 11 sektor yang mendapatkan pengecualian, yakni dengan diperbolehkan beroperasi di kantor atau tempat usaha selama diberlakukannya PSBB dalam waktu dua pekan ke depan.

Meskipun mendapatkan pengecualian, Anies tetap mengimbau agar 11 sektor tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta membatasi jumlah pegawai sebanyak 50% dari seluruh kapasitas.

"Selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan membatasi kapasitas 50% seperti kemarin," ucap Anies dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (13/9/2020).

Sedangkan untuk perkantoran swasta yang non-esensial, Anies meminta kepada pimpinan tempat usaha tersebut agar mewajibkan karyawannya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," terangnya.

Berikut adalah 11 sektor yang tetap dapat beroperasi selama PSBB:

1. Sektor kesehatan
2. Bahan pangan dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
5. Sektor keuangan perbangkan sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia
6. Sektor logistik
7. Sektor perhotelan
8. Konstruksi
9. Sektor industri strategis
10. Sektor pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
11. Sektor yang memfasilitasi dukungan sehari-hari.

 

Artikel Menarik Lainya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X