Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan 12 pelaku aksi vandalisme berupa perusakan sebuah kapal milik PT Boskalis. Belasan pelaku yang merupakan warga sekitar bahkan membakar kapal itu.
"Polairud Polda Sulsel mengamankan 12 orang yang terindikasi melakukan tindakan pidana berkaitan dengan kasus penghadangan dan pengrusakan terhadap Kapal Queen of the Netherland milik PT Boskalis Int. Indonesia," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam pesan singkatnya kepada Indozone, Senin (14/8/2020).
Insiden ini bermula saat kapal berjalan dari Makassar New Port menuju titik lokasi quarry di Taka Copong, Kabupaten Takalar. Kala itu jam masih menunjukan pukul 06.00 WIT.
Kapal tersebut kemudian didatangi beberapa nelayan yang meminta untuk menghentikan kegiatan kapal tersebut. Kombes Ibrahim tidak menjelaskan detail kegiatan apa yang dilakukan oleh kapal itu.
Singkat cerita, sekelompok warga itu mulai melempari batu hingga molotov ke arah kapal dan menyebabkan terbakarnya kapal di beberapa titik. Mereka juga memotong kabel listrik peneumatic sehingga kapal tidak bisa melakukan pengerukan di satu sisi.
"Tim tactical boat dan tim intel Polairud Polda Sulsel mendapat informasi dari Sahbandar Kapal Queen of Netherlands yang menginformasikan kapal didekati oleh sekitar kurang lebih 20 katinting dan tiga perahu jolloro dan melakukan tindakan anarkis," beber Kombes Ibrahim.
Setiba di TKP, polisi menemukan sekelompok pelaku yang masih mencoba melakukan pengejaran dan perusakan terhadap kapal tersebut. Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan 12 orang pelaku.
"Aksi ini sering berlangsung namun disayangkan kenapa mesti melanggar pidana, kita juga menyayangkan jika ada masyarakat yang harus diproses hukum," kara Ibrahim.
"Sebaiknya jika ada aksi unjuk rasa sebaiknya jangan anarkis yang menimbulkan gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum," sambungnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar seluruh masyarakat juga bisa menahan diri dan tidak terprovokasi. Kombes Ibrahim menyebut aksi yang dilakukan pihaknya kemarin semata-mata hanya untuk penegakkan hukum.
"Tolonglah dipahami bahwa apa yang dilakukan aparat Polairud ini adalah upaya penegakan hukum guna mencegah gangguan kamtibmas apalagi ini proyek strategis nasional yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di daerah kita ini," pungkas Ibrahim.