Dianggap Melanggar HAM, Teknologi Scan Wajah di Argentina Menuai Kritik

- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 16:41 WIB
Ilustrasi scan wajah. (Pixabay/@teguhjatipras)
Ilustrasi scan wajah. (Pixabay/@teguhjatipras)

Pegiat Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch (HRW) meminta Pemerintah Buenos Aires, Argentina, agar menghentikan penggunaan teknologi scan wajah untuk mengidentifikasi anak yang melakukan kejahatan pada Jumat (9/10)

HRW, yang berbasis di New York, Amerika Serikat, menyebut Buenos Aires mulai menggunakan teknologi tersebut pada April 2019. Hal ini menjadikan Argentina sebagai satu-satunya negara di dunia yang memanfaatkannya untuk anak di bawah usia 18 tahun.

Meskipun tidak ada anak di bawah umur yang telah ditangkap, HRW tetap mengatakan bahwa metodologi yang disiapkan penuh dengan kekeliruan identifikasi yang dapat membatasi kesempatan kerja dan pendidikan bagi mereka yang salah tangkap.

HRW merujuk pada tiga kasus orang dewasa di Argentina, yang secara keliru ditahan oleh polisi akibat kesalahan yang terjadi pada sistem.

Menurut kelompok tersebut, penggunaan sistem yang sama pada anak akan lebih problematis karena tampilan wajah anak masih dapat berubah seiring dengan pertumbuhan usia mereka, kata Hye Jung Han, pakar hak anak dan teknologi di HRW.

"Informasi personal dari anak yang dituduh melakukan kejahatan dipublikasikan secara daring, dan hal itu bertentangan dengan hukum internasional dan standar nasional. Siapa saja yang memiliki koneksi internet bisa mengunduh data tersebut," ujar Han.

"Yang lebih parah adalah bahwa pemerintah Buenos Aires memasangkan data tersebut dengan sistem pengenalan wajah yang dioperasikan di stasiun kereta api untuk membantu polisi mencari mereka," kata dia menambahkan.

Menurut HRW di bawah hukum internasional hak asasi manusia, anak yang diduga melakukan kejahatan mempunyai hak atas privasi dalam menjalani proses hukum. Kelompok itu juga menyebut bahwa teknologi pengenalan wajah di Buenos Aires dibangun oleh perusahaan Rusia.

"Kami meminta pemerintah menghapus semua data anak dari basis data pelaku kriminal yang terbuka bagi publik, serta menangguhkan sistem pengenalan wajah, dan merilis angka statistik yang dapat diverifikasi tentang kinerja sistem tersebut hingga saat ini," kata Han.

Menurut dia, hak dan privasi masyarakat dilanggar oleh pemerintah yang tidak memahami teknologi tersebut dengan baik, yang menerapkannya tanpa pengawasan serta tidak meminta pendapat publik.

Untuk menyampaikan permintaannya, HRW telah mengirimkan surat kepada pemerintah kota dan nasional.

Merespons permintaan kelompok tersebut, pemerintah kota mengatakan sistem pengenal wajah dikembangkan di bawah panduan soal hak asasi manusia yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Sejak September 2019, tidak ada laporan tentang kasus penyalahgunaan teknologi ini," tulis pemerintah Buenos Aires dalam sebuah pernyataan melalui email.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X