Grabtoko Dilaporkan ke Polda Metro, Dituding Merugikan Konsumen

- Kamis, 7 Januari 2021 | 20:11 WIB
Ilustrasi pembelian online. (freepik/snowing)
Ilustrasi pembelian online. (freepik/snowing)

Grabtoko dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor yang mengaku sebagai konsumennya. Kasusnya para korban merasa ditipu oleh Grabtoko saat berbelanja di e-commerce tersebut.

Laporan polisi itu dibuat oleh salah satu perwakilan korban, Dita. Dia mengaku kasus ini bermula saat dirinya berbelanja beberapa barang di e-commerce itu.

Setelah mentransfer sejumlah uang, Dita mengaku tidak mendapat kiriman barang yang dia beli. Dia pun kemudian bergabung dalam sebuah grup bersama korban-korban lainnya.

"Di situ kita semua masuk satu grup, grup korban ya namanya di situ kita sharing," kata Dita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

"Kita konsumen, kita sudah bayar beli barang. Kalau memang barangnya nggak ada diproses kembalikan uang kami jangan menghilang gitu saja. Karena kemarin IG-nya nggak bisa kita akses sama CS-nya pun tidak balas chat kita sampai detik ini," sambungnya.

Setelah diskusi bersama sesama korban, Dita akhirnya mewakili korban lain untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Dita mengklaim ada ratusan korban lainnya yang senasib dengan dirinya.

"Ada ratusan orang ada 200-an lebih. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di telegram itu 70 sampai 80 orang. Kerugian kalau yang di grup saya gabung itu udah hampir Rp1 miliar, sampai sekarang masih terus bertambah," kata Dita.

Laporan polisi itu tertuang pada bukti lapor polisi dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021. Untuk pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X