MK Tolak Uji Materi UU KPK Hasil Revisi, jika...

- Senin, 30 September 2019 | 15:10 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana uji materi UU KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). (Antara/Nova Wahyudi).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana uji materi UU KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). (Antara/Nova Wahyudi).

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak penggugat memberikan nomor dan tahun dalam permohonan uji materi, Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi. 

Tenggat pun diberikan kepada para pemohon untuk memperbaiki uji materi UU itu hingga 14 Oktober 2019. Jika tidak dilengkapi sampai jatuh tempo, MK bakal menolak gugatan. 

MK menilai objek gugatan para pemohon belum jelas. UU KPK hasil revisi yang diujikan belum memiliki nomor dan tahun. Pihak penggugat hanya memberikan titik-titik ke dalam kedua objek tersebut. 

"Pengajuan uji itu terdaftar dengan Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945," kata Ketua MK, Anwar Usman, ketika mengajukan permohonan penggugat di ruang sidang, Jakarta Pusat, Senin (30/9). 

Zico berjanji pihaknya akan memperbaiki permohonan sesuai berbagai catatan yang diberikan MK, antara lain UU yang diujikan belum bernomor, lalu terkait pasal-pasal yang diujikan, surat kuasa, hingga jumlah pemohon yang mengajukan gugatan.

"Kami ada pikiran beberapa juga untuk menyiasati. Namun, saya tidak bisa cerita dulu. Pada sidang kedua, prediksi saya itu sudah dinomori," ujar Zico.

Ada 15 mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi yang menggugat UU KPK hasil revisi ke MK, misalnya Muhammad Raditio dari Universitas Indonesia, Deddy Rizaldy (Universitas Kristen Indonesia), hingga Putrida Sihombing (Universitas Padjajaran). 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X