Masih banyak orang yang mengabaikan peraturan lalu lintas, salah satunya seperti merokok sambil berkendara. Padahal, larangan merokok sambil berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Merokok sambil berkendara tentu akan mengganggu dan mungkin akan merugikan pengendara lainnya. Sebuah akun Twitter dengan nama akun adittama_ mengunggah ulang cerita temannya bernama Belva yang menjadi korban pengendara yang merokok saat berkendara.
Please, whereever you are, keep in mind that there are other people around you, don’t be selfish and start caring for your surrounding pic.twitter.com/CnDLcU6p6L
— Aditya Pratama (@adittama_) October 7, 2019
Dalam tangkapan layar tersebut, diceritakan bahwa korban mengalami perih pada mata kirinya setelah kena abu rokok dari pengendara lain. Matanya bahkan sampai memerah hingga menutupi setengah matanya.
Hingga akhirnya, Belva pun memeriksakannya ke dokter. Sang dokter mengatakan bahwa pembuluh darahnya ternyata pecah.
"Dokternya bilang jadi ada selaput yang gw ga ngerti apaan plus pembuluh darah pecah. Disana mata gw disemprot2 sakit bgt gaenak. Trs dikasih salep di kelopak, gaenak bgt asli sakit," kata pria tersebut.
Belva juga membagikan potret matanya yang memerah akibat abu rokok yang mengenai matanya tersebut. Ia pun berpesan kepada para pengendara untuk tidak merokok saat sedang berkendara.