Penjelasan KPK Terkait Dengan Pemeriksaan Etik Terhadap Firli

- Kamis, 12 September 2019 | 11:12 WIB
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK memutuskan bahwa capim KPK atas nama Irjen Pol Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam konfrerensi pers yang diadakan pada Rabu (11/09/2019) penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengatakan bahwa Firli selaku Deputi penindakan KPK telah melakukan sejumlah pertemuan.

"Pada 18 September 2018 kami menerima pengaduan masyarakat. Selanjutnya pada 21 September-31 Desember 2018 dilakukan proses pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal. Dalam proses ini terdapat sejumlah temuan. Diduga saudara F sebagai Deputi Penindakan KPK melakukan sejumlah pertemuan," ungkap Tsani.

-
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

 

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Firli sendiri telah menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.

"Ada dua kali pertemuan dengan gubernur NTB yaitu pada 12 Mei 2018 dalam acara Harlah Ke-84 GP Ansor  dan 'launching' penanaman jagung 100 ribu hektare di Bonder, Lombok Tengah. Dalam pertemuan itu terlihat saudara F (Firli) bicara dengan MZM (Muhammad Zainul Majdi), padahal pada 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT NNT pada tahun 2009-2016," ungkap Tsani.

Firli pergi ke lokasi pada hari Sabtu dengan mengurus surat tugas. Ia berangkat dengan uang pribadinya dan dijemput oleh panitia. Dalam acara tersebut, Tuan Guru Badjang dengan Firli duduk di barisan depan dan berbincang cukup akrab.

Lalu Firli memberikan pidato sebagai penutup acara di mana panitia menyebutkan F sebagai Deputi Penindakan KPK. Selanjutnya pada 13 Mei 2018 dalam acara "farewell and welcome game" tenis Danrem 162/WB di lapangan Tenis Wira Bhakti, Firli kembali duduk berdampingan dan berbicara.

-
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu setelah acara Bonder di Lombok Tengah. Kegiatan bermain tenis menjadi perpisahan dengan Danrem setempat. Acara ini berbeda dengan serah terima jabatan yang dilakukan pada bulan April 2018 dimana pimpinan diminta izin saat itu.

Dari hasil pemeriksaan, Firli menjelaskan bahwa pertemuan itu tidak disengaja.

"Dalam foto nampak keakraban antara TGB dengan F yang ditunjukkan dengan F menggendong anak dari TGB. Dalam video tidak terlihat upaya F untuk menghindar dari situasi pertemuan yang terjadi," ujar Tsani.

Pertemuan lainnya ialah untuk kasus kedua yang dilakukan pada 8 Agustus 2018. Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar sebagai saksi untuk tersangka Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dalam kasus suap terkait dana perimbangan daerah. Sayangnya, karena tak dapat hadir, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

-
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X