Mengulik 9 Poin Draf RUU KPK Hasil Operasi Senyap DPR

- Jumat, 6 September 2019 | 16:05 WIB
Suasana Rapat Paripurna RUU tentang Perubahan Atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidang Korupsi (KPK). (Antara/Puspa Perwitasari).
Suasana Rapat Paripurna RUU tentang Perubahan Atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidang Korupsi (KPK). (Antara/Puspa Perwitasari).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). DPR melakukan upaya ini lewat rapat paripurna membahas Badan Legislasi (Baleg) atau revisi UU KPK, Kamis (5/9). 

Manuver itu serupa operasi senyap karena dilakukan tiba-tiba. Awak media tak meliput langsung karena tidak pernah muncul publikasi agenda rapat terbaru pembahasan RUU KPK. 

RUU KPK sejatinya sudah diinsiasi Baleg sejak 2017. Namun, Baleg tidak pernah mempublikasikan rapat pembahasan draf rancangan undang-undang sejak wacana ini menjadi polemik. 

Akan tetapi, tiba-tiba RUU KPK diresmikan, Kamis kemarin. Pimpinan Sidang, Utut Adianto, mengetok palu sebagai tanda pengesahan karena seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat kompak menyetujui usulan. 

Revisi UU KPK lantas menjadi inisiatif DPR. Draf itu langsung dikirim ke Presiden Joko Widodo. Kini DPR tinggal menunggu keputusan Jokowi. 

Jokowi bakal mengeluarkan surat presiden (surpres) jika setuju dengan draf RUU KPK inisiatif DPR. Surpres itu nantinya bakal memerintahkan menteri-menteri untuk mengkaji RUU KPK itu bersama para anggota dewan. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menganggap draf RUU itu berpotensi melumpuhkan lembaga antirasuah. Agus menyoroti ada sembilan poin draf RUU KPK yang membuat KPK di ujung tanduk. Berikut penjelasannya. 

1. Independensi KPK Terancam

  • KPK tidak akan lagi menjadi lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
  • KPK bakal dijadikan lembaga Pemerintah Pusat. 
  • Pegawai KPK dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara.

Rencana itu bakal berpotensi membuat independensi KPK terganggu, jika menangani penggelapan dana di instansi pemerintah. 

2. Penyadapan Dipersulit

  • KPK wajib meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.
  • Batas waktu penyadapan hanya tiga bulan. Aturan ini lagi-lagi bakal melemahkan KPK.

Aturan ini lagi-lagi bakal melemahkan KPK karena tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus yang terus berkembang. Kasus korupsi yang biasa ditangani KPK, setidaknya butuh waktu lebih dari tiga bulan dengan persiapan yang matang. 

3. DPR Bentuk Dewan Pengawas KPK 

  • DPR akan memilih Dewan Pengawas KPK.
  • Dewan Pengawas bakal memberikan laporan kepada DPR terkait aktivitas KPK setiap tahunnya. 
  • Kegiatan penanganan perkara KPK harus seizin Dewan Pengawas. 

Kekuasaan DPR bakal semakin besar dengan hadirnya Dewan Pengawas ini. Birokrasi penanganan perkara pun bakal semakin panjang karena harus dengan izin Dewan Pengawas, misalnya penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan. 

-
(Antara/Sigid Kurniawan).

4. Sumber Penyelidik dan Penyidik Dibatasi

  • Anggota penyelidik KPK hanya boleh dari Polri.
  • Adapun penyidik KPK dari Polri dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Draf rancangan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Aturan MK itu menyebut KPK memiliki wewenang mengangkat penyelidik dan penyidik. Penyidik tidak wajib dari kepolisian.

5. KPK Wajib Koordinasi dengan Kejaksaan Agung 

  • KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan perkara. 

Aturan ini bisa membuat independensi KPK tereduksi dalam menangani perkara. Penanganan perkara pun bakal semakin lambat karena banyaknya prosedur yang harus ditempuh. 

6. Kriteria Penanganan Perkara Dihilangkan

  • Ketentuan Pasal 11 huruf b UU KPK tentang salah satu kriteria kasus yang ditangani KPK tidak lagi tercantum, yakni sebuah kasus mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat. 

Pemberantasan korupsi dilakukan karena merugikan dan meresahkan masyarakat. Peran masyarakat justru dibutuhkan agar pemberantasan korupsi menuai keberhasilan. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X