Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Tak Berdampak Pada Warga Miskin

- Senin, 9 September 2019 | 11:26 WIB
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)

Kementerian Keuangan memastikan, jika kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak ada berdampak pada penduduk miskin dan tidak mampu.

Data Kemenkeu, sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat (APBN) yang disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Sementara 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh Pemda (APBD) melalui kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

"Dengan demikian, ada sekitar 134 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, rencana menaikkan iuran melawan logika unsur jaminan sosial. Alannya, pada perhitungan awal pendirian BPJS, premi yang dibayarkan memang tidak akan pernah mencukupi pembiayaan. 

"Di sinilah letak kesalahan kita meletakkan BPJS seolah perusahaan asuransi murni. Negara mestinya mendudukkan sistem jaminan sosial sebagai instrumen dari produktivitas warganya,” ujarnya. 

Ia menegaskan, masalah pokok jaminan sosial justru terletak pada rendahnya anggaran kesehatan. Dari Rp2.200 triliun pada APBN 2018, anggaran kesehatan masih sekitar Rp100 triliun.

"Perlu evaluasi menyangkut kelembagaan, keorganisasian, SDM, dan sejauh mana sistem dalam BPJS itu berjalan transparan dan akuntabel,” katanya. 

Defisit yang dialami BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal ini karena pada 2018 total klaim yang harus dibayar BPJS Rp24,8 triliun, naik 13,21 persen dari Rp21,27 triliun pada 2017. 

Defisit yang dialami BPJS sejak tahun pertama tercatat sekitar Rp3,3 triliun di 2014. Lalu Rp5,7 triliun di 2015, Rp9,7 triliun di 2016, Rp9,75 triliun di 2017, dan Rp10,8 triliun di 2018.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X