Sebelum Trump, Begini Sejarah Pemakzulan Presiden di Amerika Serikat

- Kamis, 19 Desember 2019 | 16:56 WIB
Suasana Gedung Capitol tempat Kongres Amerika Serikat menggelar voting pemakzulan Presiden Donald Trump, Rabu (18/12). (Reuters/Jonathan Ernst)
Suasana Gedung Capitol tempat Kongres Amerika Serikat menggelar voting pemakzulan Presiden Donald Trump, Rabu (18/12). (Reuters/Jonathan Ernst)

Kongres Amerika Serikat (House of Representative) yang didominasi oleh Partai Demokrat, sepakat untuk menjatuhkan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump, dalam voting dengan dua dakwaan yang dilakukan di Gedung Capitol, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/12) malam waktu setempat.

Kendati Kongres menyepakati untuk melakukan pemakzulan terhadap Donald. Namun, proses untuk menurunkan Trump, sejatinya masih panjang. Usai voting yang disepakati di Kongres, hasilnya akan dibahas dalam Senat Amerika Serikat dalam persidangan.

Jika ingin memakzulkan Trump, perlu kesepakatan dari dua pertiga suara di Senat Amerika Serikat. Bukan hal yang mudah, mengingat Partai Republik yang berada di belakang Trump, mendominasi Senat Amerika Serikat.

Melansir Reuters, Kamis (19/12), dari total 100 kursi Senat Amerika Serikat, 53 kursi dikuasai oleh Republik dan 47 Demokrat. Jika ingin pemakzulan ini mulus, Demokrat memerlukan 20 suara dari Republik untuk mendukung pemakzulan Trump.

-
Pejabat Kongres Amerika Serikat. (Reuters/Tom Brenner).

 

Untuk diketahui, pemakzulan merupakan aturan dalam pemerintahan Amerika Serikat yang dibuat oleh para pendiri Amerika Serikat, sekaligus penandatangan 'Declarations of Independence' yang dibacakan pada 4 Juli 1776.

Pemakzulan diatur dan dimungkinkan dalam Konstitusi Amerika Serikat Artikel II seksi 4 yang menyebutkan, presiden, wakil presiden dan pegawai sipil Amerika Serikat dapat dicopot dari jabatannya dengan pemakzulan, berdasarkan alasan pengkhianatan terhadap negara, menerima suap atau kejahatan tinggi lainnya. 

Presiden Dimakzulkan

Sebelum Trump, ada sejumlah Presiden Amerika Serikat yang tersangkut pemakzulan secara langsung maupun tidak langsung. Dilansir Reuters, mereka adalah Bill Clinton, Andrew Jhonson dan Richard Nixon.

-
Bill Clinton. (Reuters/Lucas Jackson)

 

Yang paling mudah diingat mungkin pemakzulan terhadap Bill Clinton. Presiden ke-42 Amerika Serikat ini dimakzulkan Kongres Amerika Serikat pada 8 Oktober 1998. Tuduhannya, kejahatan tingkat tinggi, tindak kriminal, berbohong di bawah sumpah dan menghalangi upaya hukum. Ini semua terkait aktivitas seksual terkait Paula Jones dan pegawai magang Gedung Putih Monica Lewinsky. 

Kendati dimakzulkan, Clinton mampu bertahan hingga akhir masa jabatannya di tahun 2001. Sebab, dalam sidang Senat Amerika Serikat, Clinton terbebas dari semua tuduhan yang diutarakan oleh Kongres Amerika Serikat.

Jauh sebelumnya, pemakzulan dialami oleh Presiden ke-17 Amerika Serikat Andrew Jhonson dengan tuduhan melakukan kejahatan tingkat tinggi dan melakukan tindakan kriminal. Total ada 11 dakwaan yang diajukan, mulai dari pencopotan Menteri Pertahanan Edwin Stanton hingga melanggar 'Tenure of Office Act'. 

-
Donald Trump. (Reuters/Leah Millis)

 

Hasil voting dalam sidang Senat yang dilakukan, 35 anggota menyatakan Jhonson, bersalah dan 19 lainnya menyatakan tidak bersalah, dari total 54 anggota Senat. Lantaran tidak memenuhi syarat dua pertiga anggota Senat, maka Johnson tetap bertahan sampai akhir masa jabatannya yang berlangsung sejak 15 April 1865 - 4 Maret 1869.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X