Mau Buka Usaha Restoran? Wajib Bikin Ini Dulu Biar Legal!

- Kamis, 19 Desember 2019 | 14:38 WIB
Ilustrasi restoran. (Pexels)
Ilustrasi restoran. (Pexels)

Usaha rumahan siap saji, tak butuh izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Namun, usaha siap saji dengan konsep restoran wajib memiliki izin BPOM.

Direktur Pengawasan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sedang BPOM RI, Ema Setyawati menjelaskan, usaha makanan siap saji akan diberikan izin higienis sanitasi, tetapi izin itu yang mengeluarkan adalan Dinas Kesehatan setempat.

"Untuk pangan siap saji, yang dikawal adalah higienis sanitasinya pada saat dia masak gitu aja. Kalau dia masaknya di restoran, maka restorannya yang akan dapat sertifikat kehigienisan sanitasi, ini dinas kesehatan yang mengeluarkan," terangnya kepada Indozone, usai acara Refleksi Kinerja 2019 dan Outlook 2020 BPOM di Fairmont Hotel, Kamis (19/12).

Sementara, lanjut Ema, untuk usaha pangan siap saji seperti roti hanya butuh izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dimana tingkat risikonya terbilang rendah.

"Jadi industri rumah tangga pangan itu boleh memproduksi yang risikonya rendah, sedang dan tinggi. Tapi begitu risikonya rendah dia boleh PIRT, misalnya usaha roti," ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X